Sikap tersebut di atas berdampak pada sedikitnya jumlah buku yang terbit di
Selain itu, bila penulis sudah mempunyai naskah yang sudah lengkap tidak perlu menunda untuk mengirimkannya ke penerbit. Bahkan sebenarnya bila sudah menyelesaikan dua bab saja, penulis dapat mengirim proposal untuk dipertimbangkan penerbit.
Naskah yang marketable, pasti akan diterbitkan. Bila terbit, otomatis hak cipta penulis dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, mudah-mudahan orang mau menghormati dan enggan melanggar undang-undang hak cipta tersebut.
Bila ditolak, penulis tidak perlu putus asa. Kita bisa menanyakan kelemahan naskah kepada penerbit. Mungkin penerbit teresebut sudah mempunyai buku sejenis atau belum jelas pangsa pasarnya. Upaya selanjutnya, penulis mencoba mengirim ke penerbit yang lain.
Potensi menulis buku merupakan berkat karunia dari Tuhan. Karunia ini hanya diberikan kepada orang yang layak menerimanya. Saudara jangan membiarkan karunia ini diambil kembali sebelum disumbangkan kepada masyarakat dan diwariskan kepada generasi mendatang. Selamat mencoba.
* Penulis adalah pelatih menulis dan konsultan penerbitan buku, dosen STP Bandung
